Pelaku Penembakan Tukang Tambal Ban di Boyolali Ditangkap di Kulon Progo
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Pelarian terduga pelaku penembakan tukang tambal ban di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, akhirnya berakhir. Tim gabungan Polres Boyolali dan Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap JNH (27) di sebuah kamar kos di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (13/10/2026) dini hari.
Pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap identitas dan keberadaannya. Kamar kos tersebut diduga dijadikan tempat persembunyian tersangka setelah melakukan penembakan.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan sejak peristiwa penembakan terjadi.
"Alhamdulillah, dalam waktu 2x24 jam pelaku berhasil kita amankan," tegas Indra saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Boyolali, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa penembakan itu terjadi di bengkel tambal ban di Jalan Pandanaran, Kampung Rancah, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat kejadian, korban tengah beristirahat sambil menjaga bengkel miliknya. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung melepaskan lima kali tembakan ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian hidung, belakang kepala atau leher, serta tangan. Meski mengalami luka akibat tembakan, korban berhasil selamat dan segera dilarikan ke RS Hidayah untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai kejadian, polisi bersama tim Inafis dan personel Polsek Kota Boyolali langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.
"Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar TKP yang mengetahui peristiwa tersebut dan kemudian juga kita melakukan pemeriksaan terhadap korban setelah mendapatkan perawatan medis," jelas Indra.
Dari hasil penanganan di lokasi, petugas mengamankan tiga butir peluru gotri yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.
Atas perbuatannya, JNH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Tata Rahmanta