LSM Soroti Penebangan Pohon Besar di Purwodadi, PUPR: Sudah Membahayakan dan Janji Tanam Pengganti
GROBOGAN, iNewsBoyolali.id – Penebangan sejumlah pohon besar di beberapa ruas jalan Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Lintas Pelaku (FLP) Grobogan.
LSM FLP bahkan membuat petisi yang menyoalkan penebangan pohon-pohon besar di sepanjang kawasan Kota Purwodadi. Mereka menilai, keberadaan pohon yang telah tumbuh selama puluhan tahun tersebut memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap air, sekaligus membantu mengurangi polusi udara.
Humas sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum FLP, Sugiyanto, menyayangkan keputusan pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melakukan penebangan.
Menurutnya, penebangan pohon berdampak terhadap keindahan kota, kesejukan lingkungan, serta kualitas udara.
“Sekarang ketika trotoar dan drainase rusak karena akar pohon, kenapa solusi yang muncul justru tebang pohonnya yang sudah ada sejak puluhan tahun?” ujar Sugiyanto.
FLP juga mempertanyakan perencanaan pembangunan trotoar dan drainase yang berdampingan dengan pohon-pohon besar.
“Kalau akar pohon merusak trotoar, mengapa yang dibongkar pohonnya, bukan pola perencanaannya?” tegasnya.
LSM FLP juga meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan tidak menjadikan alasan keselamatan warga sebagai satu-satunya dasar dalam penebangan pohon tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis pohon di kawasan perkotaan.

PUPR Sebut Akar Pohon Tutup Drainase
Menanggapi sorotan tersebut, Dinas PUPR Grobogan memastikan penebangan pohon dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan tidak memiliki tendensi tertentu.
Kepala Dinas PUPR Grobogan, Een Endarto, mengatakan hingga kini terdapat delapan titik penebangan pohon yang telah dilakukan.
Menurut Een, pohon-pohon tersebut ditebang karena akarnya telah merusak trotoar sekaligus menutup saluran drainase sehingga menghambat aliran air.
“Kita melihat dan memeriksa semua saluran air tertutup akar pohon yang besar. Selain merusak trotoar, juga menghambat aliran air di drainase. Jadi ini salah satu penyebab banjir meski intensitas hujan rendah,” jelas Een.
Een menambahkan, penanganan tidak bisa dilakukan hanya dengan memangkas sebagian akar atau cabang pohon. Sebab, pemotongan akar dapat mengurangi kekuatan pohon dan berpotensi menyebabkan pohon tumbang.
“Percuma kalau kita kurangi akar yang menjalar atau memotong cabang yang sudah menjalar tinggi. Itu dipastikan pohon akan roboh dan justru membahayakan warga yang ada di bawah pohon,” imbuhnya.
Selain akar pohon, kondisi saluran drainase juga menjadi pertimbangan. Een menyebut, kedalaman drainase yang sebelumnya mencapai sekitar 1,5 meter kini hanya tersisa sekitar 50 sentimeter. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya akar besar yang menutup saluran.
Setelah pohon-pohon yang dianggap mengganggu fungsi trotoar dan drainase dibersihkan, Dinas PUPR akan melakukan pembangunan kembali drainase dan trotoar melalui proses lelang.
“Kita sudah ajukan lelang untuk pembangunan trotoar ini. Yang belum clear ada dua paket,” ungkap Een.
Pohon yang Ditebang Akan Diganti
Sementara itu, Sekretaris PUPR Grobogan, Erry Subagyo, memastikan pohon-pohon yang ditebang tidak akan dibiarkan begitu saja.
Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan reboisasi dengan menanam pohon pengganti menggunakan sistem root barrier. Sistem tersebut dirancang agar pertumbuhan akar tidak merusak trotoar maupun saluran drainase.
“Untuk penebangan pohon tidak asal kita tebang dan selesai begitu saja. Jadi selain pembuatan drainase baru, kita tanam lagi dengan tanaman baru yang akan kita kasih pengaman cor beton,” kata Erry.
Erry menjelaskan, jenis pohon pengganti telah didiskusikan dengan Bupati Grobogan. Pohon yang dipilih merupakan jenis pule karena karakter akarnya dinilai lebih banyak tumbuh ke bawah dan tidak menyebar secara luas.
“Untuk tanaman yang sudah kita diskusikan dipilih tanaman sejenis pule karena akarnya tidak menyebar dan langsung menjalar ke bawah. Ditambah lagi adanya cor beton di sekeliling tanaman, dipastikan tidak akan merusak trotoar atau drainase,” pungkasnya.
Terkait batang pohon yang telah ditebang, Dinas PUPR telah diserahkan pengurus aset tersebut ke BPKAD.
Pemerintah Kabupaten Grobogan selanjutnya akan melakukan penataan kembali kawasan tersebut, termasuk memperbaiki drainase dan menanam pohon pengganti agar fungsi penghijauan di kawasan perkotaan tetap terjaga.
Editor: Tata Rahmanta