Pemkab Boyolali Tunggu Surat Resmi Bareskrim soal Kades Tersangka Tambang Ilegal
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali masih menunggu surat resmi dari Bareskrim Polri terkait penetapan MR, yang diduga merupakan Kepala Desa di Kecamatan Tamansari, sebagai tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawaludin, mengatakan hingga kini belum ada pemberitahuan resmi yang diterima Pemkab mengenai status hukum MR. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah administratif.
"Pemkab Boyolali sejauh ini belum menerima surat dari Bareskrim soal penetapan tersangka MR. Kemarin saya membaca pemberitaan terkait pelimpahan berkas dari Bareskrim," ujar Syawaludin kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Boyolali, Kamis (30/7/2026).
Syawaludin menjelaskan, tindak lanjut dari Pemkab akan dilakukan setelah surat resmi dari aparat penegak hukum diterima. Menurutnya, seluruh proses akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat MR juga berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Tindak lanjutnya dari Pemkab tentu menunggu surat resmi itu. Karena yang bersangkutan juga berstatus ASN, maka semua proses harus sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.
Meski belum menerima surat resmi, Syawaludin menegaskan informasi yang beredar melalui pemberitaan tetap menjadi perhatian Pemkab Boyolali. Sebagai langkah awal, Camat Tamansari telah diminta melakukan klarifikasi di lapangan.
"Meskipun kami baru mengetahui informasi dari pemberitaan, tetap kami tindak lanjuti. Pak Camat sudah kami minta melakukan klarifikasi di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Tamansari, Boyolali. Salah satu tersangka berinisial MR yang diduga merupakan kepala desa di wilayah tersebut.
Kasus ini kini telah memasuki tahap prapenuntutan setelah Kejaksaan Negeri Boyolali menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri.
Editor : Tata Rahmanta