Tiga Kali Curi Kabel PJU di Tol Semarang–Solo, Pelaku Ditangkap Polisi
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Seorang pria bernama Triyanto alias Bagong ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) sepanjang 20 meter di Rest Area 487 B Tol Semarang–Solo, Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Boyolali, Selasa (18/11/2025).
Pelaku ditangkap setelah petugas tol mencurigai gerak-geriknya. Saat dilakukan pemeriksaan, Triyanto ternyata sedang menarik kabel PJU yang telah dipotong sebelumnya. Petugas lalu menyerahkannya ke Polsek Teras beserta barang bukti.
Kapolsek Teras, AKP Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kabel PJU, alat pemotong, hingga motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, yaitu berpura-pura menjadi pemulung untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Wahyudi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Editor : Tata Rahmanta