get app
inews
Aa Text
Read Next : Enam Tahun Putus, Jembatan Krobokan Boyolali Akhirnya Siap Dibangun Lagi

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Sabu, Tiga Pelaku Dibekuk Termasuk Residivis

Kamis, 25 September 2025 | 18:46 WIB
header img
Tiga pelaku pengedar sabu dengan barang bukti total 10,72 gram berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Boyolali, Rabu (24/9/2025).Foto: Dok. Humas Polres Boyolali

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polisi memastikan pengembangan kasus ini terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut