Polres Boyolali Bongkar Komplotan Penggandaan Uang, Lima Pelaku Dibekuk Empat Masih Buron

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Aksi kejahatan berkedok penggandaan uang kembali terbongkar. Jajaran Polres Boyolali berhasil meringkus lima anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyaru sebagai polisi gadungan. Empat pelaku lain, termasuk otak sindikat berinisial R, masih buron.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan kasus ini bermula saat korban SPD, warga Kediri, Jawa Timur, dijebak dengan janji penggandaan uang Rp200 juta menjadi Rp4 miliar. Peristiwa terjadi pada 21 Agustus 2025, di Jalan Boyolali–Magelang KM 13, tepatnya di Dukuh Kadipiro, Desa Genting, Kecamatan Cepogo.
“Ada sembilan orang dalam komplotan ini. Mereka menggunakan modus penggandaan uang, bahkan menyaru sebagai polisi untuk menggerebek korban,” ujar Rosyid saat konferensi pers di Polres Boyolali, Senin (15/9/2025).
Kelima pelaku yang sudah ditangkap yakni MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS (Sukoharjo), RAPS (Salatiga, masih di bawah umur), dan HM (Tulungagung). Sementara empat lainnya, yaitu R, MKS, AG, dan MST, masih dalam pengejaran.
Meski masih di bawah umur, RAPS memiliki peran krusial sebagai pembuat rekening penampung uang hasil kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, uang Rp200 juta milik korban sempat dikuasai komplotan, lalu dibagi-bagi antar pelaku. Sebagian besar uang dibawa kabur R dan MKS yang kini buron.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan korban SPD awalnya percaya karena diperantarai temannya SA. Uang Rp200 juta dibawa dari Kediri menuju Solo dengan janji akan digandakan. Namun saat perjalanan dialihkan ke Boyolali, korban diadang komplotan yang mengaku sebagai polisi Polda Jawa Tengah.
“Korban SPD sempat melarikan diri dengan membawa tas berisi uang. Namun, karena panik, tas itu dilempar ke selokan dan akhirnya ditemukan oleh tersangka DWP. Sementara dua rekannya, SA dan MN, diborgol dan dilakban, lalu diturunkan di wilayah Ampel, Boyolali,” Jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, dua mobil Avanza, borgol, lencana reserse palsu, uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 3.700 lembar, mesin penghitung uang, dan uang tunai Rp3,6 juta.
Kapolres Boyolali menegaskan pihaknya terus memburu empat pelaku lain yang masuk daftar DPO. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming penggandaan uang.
“Kami menduga komplotan ini punya jaringan lintas Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jawa Barat. Masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus serupa segera melapor,” tegas Rosyid.
Editor : Tata Rahmanta