get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Boyolali Pimpin Sertijab Wajah Baru, Semangat Baru, dan Apresiasi untuk Personel Berprestas

Pemuda di Boyolali Tewas Ditusuk Teman Usai Pesta Miras, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:40 WIB
header img
Korban yang sempat di semayamkan di rumah duka beberapa saat, dibawa rumah sakit di Solo menggunakan mobil ambulan untuk keperluan outopsi, Selasa (26/8/2025).Foto: Ist/

Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang dipakai untuk menghabisi korban.

“Pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih dilakukan pendalaman kasus. DPJ dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKP Indrawan.

Sementara itu, Surono (43), paman korban, menduga keponakannya menjadi korban pembunuhan akibat perselisihan saat pesta miras.

“Temannya bilang kalau sebelumnya sempat cekcok pas minum miras, sempat dipisah sama temannya. Tapi ternyata berlanjut saat perjalanan pulang,” ungkapnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut