get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Minibus Tabrakan di Jalan Wates-Jogja, Mobil Bawa 2 Warga Negara Asing Terbalik

Ngaku Polisi, 3 Pemuda di Kulonprogo Rampas 3 Handphone

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:16 WIB
header img
Tiga pemuda Kulonprogo ditangkap polisi usai melakukan peramoasan handphone, Jumat (8/8/2025). (foto: istimewa)

Berbekal laporan korban, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan. Ketiga pelaku ditangkap berikut dua motor untuk sarana. 

“Aksi ini sudah direncakana, karena mereka juga menutup plat nomor kendaraan,” ujarnya. 

Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sebuah pisau yang disimpan di bagasi motor. Pisau ini tidak dipakai dalam kasus peremapasan handphone ini. 

"Kami masih dalami. Ketiga pelaku saling mengenal dan bekerja di salah satu restoran,” katanya. 

Ketiga pelaku akan dijerat dengana Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.  

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut