Ngaku Polisi, 3 Pemuda di Kulonprogo Rampas 3 Handphone
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:16 WIB

Berbekal laporan korban, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan. Ketiga pelaku ditangkap berikut dua motor untuk sarana.
“Aksi ini sudah direncakana, karena mereka juga menutup plat nomor kendaraan,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sebuah pisau yang disimpan di bagasi motor. Pisau ini tidak dipakai dalam kasus peremapasan handphone ini.
"Kami masih dalami. Ketiga pelaku saling mengenal dan bekerja di salah satu restoran,” katanya.
Ketiga pelaku akan dijerat dengana Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta