get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Banyusri, Kini Emak-emak Laporkan Korban dan Ayahnya ke Polisi

Bocah Korban Penganiayaan di Banyusri Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali

Jum'at, 28 Februari 2025 | 22:01 WIB
header img
Kuasa hukum korban anak dan keluarga, Asri Purwanti di Kejari Boyolali. Jumat (28/02/2025).Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Korban penganiayaan dan penyiksaan anak, KM (12) di Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali mengajukan restitusi. Pihak korban telah mengirimkan surat permohonan restitusi yang telah disetujui lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Kuasa hukum korban, Asri Purwanti menjelasakan pihaknya telah menyerahkan surat permohonan restitusi ke Kejari Boyolali. Pihak korban juga berkoordinasi dengan LPSK terkait nilai restitusi yang diajukan kepada para tersangka.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan restituai yang sudah di ACC (Disetujui) oleh LPSK. Karena nanti biar masuk dalam berkas (Perkara)," jelasnya kepada wartwan pada Jumat (28/02/2025).

Dalam surat tersebut korban mengajukan uang ganti kerugian. Ada berbagai pertimbangan mengapa uang ganti rugi yang diajukan cukup besar.

"Karena jelas korban dan keluarga telah mengalami kerugian baik yang sudah berjalan maupun yang akan datang. Kerugiannya jelas banyak,"ungkapnya.

Pertama, biaya pengobatan fisik dan mental ditanggung oleh keluarga korban sendiri. Kedua, orangtua korban tidak bisa bekerja lantaran harus menunggu proses hukum dan pengobatan korban. Selama ini semua biaya ditanggung mandiri. Menilik korban juga masih berusia anak yang harusnya dilindungi.

Tak hanya menyerahkan soal permohonan restitusi, Asri juga mempertanyakan terkait tersangka emak-emak yang tidak dibui. Enam tersangka emak-emak itu hanya menjadi tahanan kota dengan dipasangi gelang detector.

"Kenapa tidak ditahan, katanya karena tahanan kota. Padahal kalau mereka ditahan itu kan sesuai dengan risiko atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Kalau melihat kemanusiaan, ya kami ada kemanusiaan. Tapi kalau pada saat menghajar anak tersebut apakah mereka ada rasa kemanusiaan?," ucap Asri.

Asri menjelaskan, bahwa belam lama ini kliennya mendapatkan panggilan dari Polres Boyolali terkait adanya laporan dari emak – emak tersebut.

“Pada saat kami umroh saya dihubungi oleh klien saya yang mana mendapatkan panggilan dari Polres Boyolali terkait adanya laporan dari emak-emak tersebut ada 3 laporan,” jelasnya.

Asri meminta kepada pihak kepolisian untuk menunda dulu pemanggilan tersebut karena korban masih dalam tahap pengobatan spikisnya.

“Saya mohon pihak Polres Boyolali selaku penegak hukum, dengan laporan baliknya emak-emak ini mohonlah ditunda dulu pemanggilan-pemanggilan karena korban ini sedang dalam tahap pengobatan,” ujarnya.

Kita juga sudah minta perlindungan kepada LPSK dan sesuai pasal 10 undang-undang LPSK untuk menunggu inkrak atau puutusan pengadilan.

“Kami mohon ditunda dulu proses hukumnya sambil menunggu putusan Inkrah. Karena apa dengan surat panggilan dari Polres ini untuk laporan balik dari Emak membuat psikis korban ini sulit, dan kasus yang pertama belum kelar, belum disidangkan Kenapa harus ditimpa lagi dengan korban harus menjadi saksi lagi dalam kasus yang sama,” tambah Asri.

Asri menekankan,pihak polisi diharapkan ikut peduli terhadap korban yang masih dibawah umur.

“Mohon pihak penegak hukum polres Boyolali ikut peduli dalam penyembuhan psikis korban yg masih di bawah umur janganlah terus di BAP di tanya2 tentang kejadian yang dah dialami babak belur dihajar para tersangka dengan tidak manusiawi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan mengapa enam tersangka emak-emak menjadi tahanan kota. Pihaknya juga telah memasang alat detection kit pada pergelangan tangan tersangka untuk mempermudah pemantauan lokasi para tersangka.

"Penahanan kota dilakukan lantaran tersangka emak-emak ini masih memiliki anak kecil. Selain itu, salah satu suami tersangka juga telah ditahan oleh kejari dengan kasus yang sama.

Para tersangka menyatakan akan kooperatif dengan tidak akan melarikan diri dari atas pertanggungjawaban pidana. Para tersangka juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan berupaya dengan dalih apapun untuk mempengaruhi saksi.

Sekedar informasi, anak dibawah umur KM, mengalami penganiayaan dan penyiksaan pada November 2024 lalu. Siswa SMP itu dianiaya dan disiksa belasan warga Banyusri karena dituduh mencuri celana dalam.

Kasus tersebut telah ditangani Polres Boyolali dan menetapkan 14 orang tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan enam perempuan. Diantaranya merupakan pasangan suami istri Ketua RT setempat dan tokoh masyarakat.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut