Ia mengatakan LPSK juga bakal membantu agar fisik dan psikis KM bisa terobati. Asri juga berharap dalam proses hukum penyidik dan jaksa akan melampirkan dokumen dari rumah sakit oleh para dokter ahli.
“Kalau sampai tidak ada dokumen pemeriksaan, saya akan mengajukan ke kejari setempat sebagai pengacara negara yang mewakili korban, saya ingin ada ahli psikiater, psikolog, maupun ahli pidana untuk dihadirkan pada proses persidangan,” tandasnya.
Asri berharap,dengan permintaan ini, kasus tersebut menjadi terang benderang dan jelas. Dalam kesempatan tersebut, Asri juga membantah bila korban melakukan pelecehan seksual ke anak-anak hingga ibu-ibu, karena tidak ada bukti dan malah menambah psikis korban tidak membaik.
Editor : Tata Rahmanta