GROBOGAN,INewsBoyolali.id-Seorang wanita berprofesi sebagai guru agama di grobogan dilaporkan orang tua murid ke polisi dan komisi perlindungan perempuan dan anak karena diduga telah memaksa siswanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan tersebut terbongkar setelah warga menggerebek keduanya ketika sedang berhubungan dalam kamar mandi di rumah pelaku. Pelaku merayu korban dengan mengiming-imingi uang dan pakaian.
Kakek dan nenek YS, siswa Smp Islam Di Karangrayung,-Grobogan, Jawa Tengah, yang didampingi oleh beberapa saksi dan keluarga, mendatangi kantor lembaga bantuan hukum di karangrayung pada sabtu siang. Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah tersebut meminta pendampingan untuk melaporkan ST, guru agama wanita asal Desa Sendangharjo Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah, ke komisi perlindungan anak dan polisi. Diduga, ST memaksa YS untuk melayani nafsu bejatnya dengan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Perilaku menyimpang guru wanita ini telah dilakukan ke korban sejak dua tahun lalu, ketika siswa kelas sembilan SMP Islam di Karangrayung, masih duduk di bangku kelas delapan dan berlanjut hingga kelas sembilan. Korban mengaku dirayu oleh ST dengan iming-iming akan diberikan uang dan pakaian jika mau melayaninya. Hubungan mesum ini telah dilakukan st sebanyak sepuluh kali di rumah pelaku sendiri. Korban tidak berani menolak ajakan ST untuk berhubungan karena merasa takut.
“ Awalnya saya dicium bibir saya sebanyak tiga kali, dan bu ST kemudian mengajak berhubungan. Dia mengiming-imingin akan memberi saya uang dan pakaian sebelum mengajak berhubungan,”ungkap YS.
Kasus pemaksaan berhubungan intim ini terjadi ketika korban dihubungi pelaku untuk datang kerumahnya dengan asalan akan diajar untuk mengaji. Setelah seminggu pelajaran mengaji berjalan, sikap pelaku menjadi berubah, dengan mencium bibir korban beberapa kali hingga terjadi hubungan tercela.
“ saya kira mau diajari ngaji beneran. Tapi setelah seminggu berjalan, terjadi hal tersebut. Dan saya tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi setelah melakukan tiga kali menciumi saya, ia ngomong seperti ini, kalau Cuma seperti ini saja tida puas. Karena sudah terpancing dengan suasana dan ciuman bu guru, saya terpancing dengan berhubungan seksual,”tambahnya.
Menurut tetangga pelaku, bocah kelas sembilan dari SMP Islam Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah, tersebut pertama kali datang ke rumah pelaku dengan cara dijemput pelaku dengan sepeda motor. Namun pada hari berikutnya pelaku berlanjut melalui handphone agar datang sendiri ke rumah st. Korban kemudian berjalan kali menuju rumah pelaku dan hari berikutnya ia datang dengan mengendarai sepeda motor. Warga sempat tidak menaruh curiga terhadap keduanya karena mereka berpikir jika korban saat itu sedang belajar mengaji di rumah pelaku.
kecurigaan warga muncul ketika melihat pelaku dan korban masuk ke dalam kamar mandi di belakang rumah. Setelah diamati hingga beberapa kali. Warga sendangharjo, kemudian beramai-ramai menggerebek rumah st dan didapati sedang berbuat mesum di kamar mandi. ST dan YS kemudian dibawa ke rumah Kepala Dusun untuk dimintai keterangan. Menurut warga, Keduanya sempat digerebek hingga dua kali dengan kasus yang sama. Dalam dua kali dalam kesepakatan antara warga dengan ST, ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Warga kemudian melepaskan dan meminta YS untuk pulang.
Pasca penggerebekan, pelaku kemudian keluar dari tempat kerjanya sebagai guru dan suasa kembali reda. Namun beberapa bulan kemudian, ulah pelaku kembali muncul dengan berusaha membawa kabur korban saat sedang berada di sekolah. Namun usaha pelaku berhasil digagalkan oleh teman-teman sekolah korban, dan ia langsung pergi meninggalkan korban. Bocah kelas sembilan ini mengaku sempat disembunyikan pelaku di sebuah kamar kos yang tak jauh dari rumah pelaku, dengan tujuan agar tetap bisa memaksanya untuk berhubungan intim.
“Kebetulan waktu itu saya pulang kerja dari Jogja, dan waktu berada di kamar mandi, saya sempat melihat YS dan ST masuk ke kamar mandi. Saya intip karena curiga dan saya melihat mereka berhubungan di kamar mandi. Awal-awal bocah itu datang ke rumah ST saya tidak merasa curiga karena saya yakin ia sedang mengaji dengan ST,”jelas Nur Rohmad, tengangg ST.
Sulistyono, pendamping hukum korban berjanji akan melakukan pendampingan korban untuk mendapatkan keadilan dari penegak hukum. Dimana saat melakukan hubungan tidak senonoh tersebut, korban dalam kendali pelaku. Keluarga korban akan melapor ke Polres dan KPAI Grobogan, Jawa Tengah, dengan bukti dan sakti yang telah dipersiapkan. Pihak pendamping juga telah melengkapi semua berkas yang akan diserahkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Sat Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah.
“Keluarga korban datang ke kami untuk minta pendampingan. Mereka sudah menceritakan kronologi dari awal dan akan kita dampingi untuk membuat laporan. Dan saya harap penegak hukum maupun KPAI bisa bekerja sama untuk memproses pelaku,” ucap Sulistyo, pendamping hukum korban.
Saat ini korban sudah tidak lagi masuk sekolah dan mengikuti ujian akhir sekolah pasca digerebek, karena hingga saat ini masih mengalami rasa trauma dan malu untuk bertemu dengan teman dan guru sekolah.
Editor : Tata Rahmanta