IPTU Joko menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Perlu diketahui, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri di ponpes. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh IPTU Joko.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. “Kami meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap kasus kepada pihak berwenang agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tutup IPTU Joko.
Kejadian ini meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban.
Editor : Tata Rahmanta