Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga mengamankan para pelaku yang diduga sebagai penjual miras ilegal. Mereka di antaranya adalah AHS (36) dan SW (46). Para tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setiap barang bukti yang kami amankan adalah hasil dari pengakuan tersangka yang mengakui peredaran tanpa izin. Kami pastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Budi.
AKBP Budi Adhy Buono juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran miras ini. “Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan hal-hal mencurigakan demi terciptanya Boyolali yang aman dan damai,” imbuhnya.
Operasi ini menjadi langkah nyata Polres Boyolali dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan aman tanpa gangguan. Dengan ribuan botol miras berhasil diamankan, polisi optimistis langkah ini akan menekan potensi konflik dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Editor : Tata Rahmanta