”Maka kami minta ketegasan pemdes dan stakeholder yang menangani proses tukar guling mulai dari pemdes, kecamatan, kabupaten sampai provinsi,” tambahnya.
Bambang mengungkapkan, apabila masalah penggantian aset Pemdes Kacangan tidak bisa terselesaikan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum dan apabila tidak terpenuhi maka akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi.
“Tadi dari pihak desa, bilang kalau menunggu satu minggu, tapi kalau selama satu minggu itu tidak ada berita atau informasi maka langkah kami akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi,” ujar dia.
Sementara itu, Pjs Kades Kacangan Sugiman mengatakan akan berusaha untuk mewujudkan tuntutan warga. Pihaknya akan menyampaikan permasalahan tersebut ke kabupaten.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan atasan. Kalau untuk anggaran pembangunan lapangan kemungkinan akan terealisasi pada tahun 2025. Kami berjanji selama satu minggu ini akan memberikan informasi terkait permasalahan tersebut ke warga,” pungkasnya.
Editor : Tata Rahmanta