Selain berhasil menangkap dua pelaku polisi juga menyita dua celurit bebek panjang masing-masing berukuran 185 centimeter dan 143 centimeter dan beberapasejumlah rekan pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.
”setelah kita lakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kita lanjutkan proses penyidikan dan sudah ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman pasal 170 kuhp tentang kekerasan secara bersama sama mengakibatkan luka dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.” Ucapnya
Sementara itu, kedua pelaku berinisial CR dan RP yang dihadirkan saat rilis kasus, mengaku awalnya saat live di sosial media instagram mendapatkan tantangan untuk tawuran dari gangster Banyudono of danger dan resbar melalui kolom komentar.
“awalnya kami tidak menanggapi, namun kemudian mereka telepon melalui aplikasi ig, terus kami janjian lokasi”, pungkasnya
Editor : Tata Rahmanta