get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai Hari Ini, Polres Boyolali Akan Menggelar Operasi Zebra Candi 2024

Beda Pandangan Bapaslon Pilkada, Seorang Kades di Boyolali Menjadi Korban Penganiayaan

Rabu, 11 September 2024 | 11:33 WIB
header img
konferensi pers pelaku penganiayaan di halaman Sat Reskrim Polres Boyolali. Foto: Ist/

BOYOLALI – Beda pandangan soal pilihan bapaslon pada Pilkada Boyolali 2024, seorang pria berinisial ES alias Kento ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap salah satu kepala desa di Boyolali, Jawa Tengah.

Akibat peristiwa tersebut, korban bernama sukimin mengalami luka serius di bagian kepala dan mendapatkan perwatan di salah satu rumah sakit di solo.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Yoga, menjelaskan kronologi kejadian berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Sukimin, Kepala Desa Sendang, didatangi oleh pelaku berinisial ES (51), yang datang bersama istrinya ke kediaman korban. Dalam suasana yang memanas, ES langsung meluapkan kemarahannya kepada Sukimin karena berbeda kesepahaman terhadap   bakal calon dalam pilkada 2024. 

"Awalnya, pelaku datang bersama istrinya dan langsung marah-marah dengan tuduhan bahwa korban mendukung salah satu bakal calon  pilkada. Dalam keadaan emosi, pelaku melemparkan asbak kaca dari jarak dekat yang mengenai pelipis korban," ungkap IPTU Joko Purwadi saat konferensi pers.

Tak berhenti di situ, ES juga memukul korban dengan tangan kosong, yang menyebabkan mata Sukimin mengalami pembengkakan dan bola mata memerah akibat pendarahan. Setelah melampiaskan kemarahannya, ES meninggalkan rumah korban bersama istrinya. Namun, tidak lama berselang, sekitar lima belas menit kemudian, pelaku kembali ke rumah korban untuk memberikan ancaman tambahan kepada Sukimin.

Menanggapi ada kejadian ini, Polres Boyolali segera mengambil langkah dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim dari Satreskrim Polres Boyolali langsung mendatangi rumah korban untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk satu buah asbak kaca bening dan jaket yang dikenakan korban saat insiden terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta Visum Et Repertum dari Rumah Sakit yang menangani korban untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai luka-luka yang diderita oleh Sukimin.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut