“Melawan arus,tidak menggunakan helm standar,melebihi batas kecepatan,berkendara di bawah umur,menggunakan HP saat mengemudi,berkendara di bawah pengaruh alcohol,mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk,sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang,kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan,kendaraan roda 2 dan roda4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar,kendaraan roda 2 dan roda 4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara,pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan,kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya,penertiban kendaraan R4 yang memakai plat nomor RFS/RFP,”tandasnya.
Editor : Tata Rahmanta