get app
inews
Aa Read Next : Polda Jateng Berkomitmen Mendukung Program Turunkan Jumlah Stunting

Irjen Pol Ahmad Luthfi Akan Tindak Tegas Bagi yang Terlibat Perjudian

Selasa, 25 Juni 2024 | 21:35 WIB
header img
Sejumlah barang bukti dan tersangka saat gelar perkara pengungkapan kasus judi online di Polresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).Foto: dok.Humas Polda Jateng.

BANYUMAS, iNewsBoyolali.idKapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi pimpin langsung Press Release pengungkapan kasus Judi Online di Aula Rekonfu Polresta Banyumas pada Selasa (25/6/2024) pagi. Dalam kesempatan tersebut, turut menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum.

Kapolda Jateng menyampaikan bahwa, Hari ini Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Judi Online, di mana pemberantasan Judi Online merupakan sebuah prioritas untuk di laksanakan

"Press Conference ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron “ terangnya.

Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ini ada 3 TKP.  TKP 1 di Jl. Gelora Indah Kec. Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jl. Kamandaka Kec. Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut