BOYOLALI,iNewsBoyolali – Seorang buruh pabrik di Kecamatan Klego, Boyolali Senin(10/6/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Klego Polres Boyolali, karena diduga mencuri barang perusahaan, berupa celana pakaian hasil produksi PT. Eco Smart Garment Indonesia (ESGI) Klego, merupakan perusahaan tempat ia bekerja.
Tersangka berinisial AS (27), diketahui merupakan warga Dukuh Sidorejo, Desa Girimargo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Kejadian berawal ketika Security Pabrik melaksanakan pengecekan body cheking kepada karyawan yang akan istirahat, kemudian mencurigai pelaku karena berjalan seperti menyembunyikan sesuatu barang didalam celananya, selanjutnya security memanggil pelaku kemudian dilakukan pengecekan body di dalam ruangan satpam. setelah dicek ternyata didalam saku celana yang dipakai pelaku terdapat beberapa pakaian jenis celana Short pants hasil produksi dari PT. ESGI Klego, setelah itu Pelaku dan barangbukti diamankan di ruang Satpam PT. ESGI dan dilaporkan ke Polsek Klego.
Barang-barang produksi yang di curi berupa dua buah Celana pakaian Short pants style warna Navy, @ Rp.680.000, tiga buah Celana pakaian Short pants warna Olive, @Rp.680.000, satu buah Celana pakaian Short pants warna olive,@ Rp.680.000, dua buah Celana pakaian Short pants warna Grey,@.680.000, satu buah Celana pakaian Short pants warna Belge,@ Rp.680.000, satu buah Celana pakaian Short pants warna Orange, @.Rp.680.000.
Atas kejadian Total Kerugian PT. ESGI ditaksir sekitar Rp.6.800.000,-.
Setelah mendapat laporan, Polsek Klego Polres Boyolali langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (27) yang telah tertangkap tangan melakukan pencurian barang produksi pabrik dan diamankan oleh security perusahaan. Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Klego IPTU Utomo, S.E., M.H. mengatakan, pelaku ditangkap di pabrik tempatnya bekerja, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku AS (27) merupakan karyawan aktif di perusahaan PT. ESGI Klego, dengan mudah melakukan pencurian barang produksi berupa celana pakaian. Pelaku tertangkap tangan oleh security kemudian baik pelaku maupun barang bukti kita amankan guna proses penyidikan " jelasnya.
Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan pasal pencurian biasa dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Tata Rahmanta