get app
inews
Aa Read Next : Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, Polres Boyolali Gelar Razia Miras Ilegal

Curi Celana Pakaian Produksi Pabrik, Buruh PT. ESGI Klego Boyolali Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:38 WIB
header img
Pelaku pencuria AS (27) saat dimintai keterangan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Klego Polres Boyolali. Foto: dok. Humas Polres Boyolali.

Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan pasal pencurian biasa dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut