Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Boyolali Mutasi Lima Pejabat dan Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Advertisement . Scroll to see content

Curi Celana Pakaian Produksi Pabrik, Buruh PT. ESGI Klego Boyolali Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:38 WIB
  • author Tim iNews.id
Curi Celana Pakaian Produksi Pabrik,  Buruh PT. ESGI Klego Boyolali Ditangkap Polisi
Pelaku pencuria AS (27) saat dimintai keterangan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Klego Polres Boyolali. Foto: dok. Humas Polres Boyolali.

Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan pasal pencurian biasa dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut