Curi Celana Pakaian Produksi Pabrik, Buruh PT. ESGI Klego Boyolali Ditangkap Polisi
Selasa, 11 Juni 2024 | 15:38 WIB
Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan pasal pencurian biasa dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Tata Rahmanta