get app
inews
Aa Read Next : Kasus Pembunuhan Pengusaha Tembaga Asal Tumang Boyolali Terungkapap

Ops Pekat Candi 2024, Polres Boyolali Berhasil menangkap pembuat Petasan

Jum'at, 08 Maret 2024 | 14:38 WIB
header img
Satreskrim Polres Boyolali Polda Jateng turut mengamankan sejumlah bahan membuat petasan, (Foto: Humas Polres-Byl).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan awalnya petugas Satreskrim Polres Boyolali  pada hari Rabu (26/2/2024) melaksanakan Patroli siber di sosial media (Facebook) dan menemukan sebuah akun Facebook bernama Nalendra Frras Adhyaksa dan Joo sandi yang menawarkan serbuk petasan yang merupakan bahan utama membuat petasan. Kemudian Tim mendalami akun tersebut dan mendapatkan identitas pemilik akun hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya didapat barang bukti kemudan dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun modus yang dijalankan yaitu pelaku akan menawarkan secara online dan mengemas sesuai pesanan pembeli.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku TR (34) adalah 3 (tiga) Bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan seberat 3 kg,  4 (empat) Bendel kertas bahan selongsong petasan, 1 (satu) buah timbangan digital warna Putih, 2 (dua) buah besi alat pembuat selongsong petasan sepanjang masing-masing 45 cm dan 51 cm, 1 (satu) buah pisau gagang kayu warna Coklat, 1 (satu) buah handphone merek OPPO jenis A71 warna hitam, nomor IMEI 1: 869711038404051, nomor IMEI 2: 869711038404044.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 th 1951 memiliki, menyimpan, menyembunyikan senjata api, munisi atau bahan peledak (petasan) hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut