Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sabu 73 Gram hingga Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Boyolali
Advertisement . Scroll to see content

Sepanjang 2023, Kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual Menonjol di Boyolali

Kamis, 28 Desember 2023 | 22:05 WIB
  • author Tata Rahmanta
Sepanjang 2023, Kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual Menonjol di Boyolali
Konferensi pers menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Boyolali 2023, Kamis (28/12/2023). Foto: Ist/

“Dalam kasus tersebut yang kita limpahkan sebanyak 16 perkara, kemudian yang kita eksekusi sebanyak 24 perkara. Pelakunya dalam kasus pelehan ini sangat dekat dengan anak atau korban,”katanya kepada wartawan. 

Dalam kasus pelehan terhadap anak dibawah umur tersebut, pelaku dikenai pasal 81 ayat 3 undang undang perlindungan anak dan pelaku dikenai hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku ML ini sekarang sudah ditetapkan tersangka dan dikenai hukuman 15 tahun penjara. Mereka adalah pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur. Dari kasus tersebut diharapkan dapat membuat jera dan menjadi pembelajaran yang lainnya,”ujarnya. 

Pihaknya berharap, semua capaian yang diekspos kepada masyarakat disetiap semester pertama dan diakhir tahun ini, merupakan bagian dari keterbukaan publik baik itu penyerapan anggaran, pengelolaan maupun kinerja Kejari. 

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut