“Kalau kita lihat dari Pasal 33 UUD 1945, dapat kita interpretasikan konstitusi mendukung keberadaan LPS Koperasi,” kata Agung Nur Fajar, tim penyusun RUU Perkoperasian.
Dikatakannya, Kementerian Koperasi telah melakukan beberapa studi yang terkait pembentukan LPS dalam rangka Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012, yaitu akhirnya menjadi dasar pengaturan pembentukan LPS Koperasi di pasal 94. Sayangnya, UU 17/ 2012 tentang Perkoperasian tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara keseluruhan pada 28 Mei 2014.
“Jadi ini layu sebelum berkembang, padahal Kementerian Koperasi sudah menyiapkan kantor, SDM dan infrastruktur pendukungnya,” ucapnya.
Dikatakannya, pembentukan lembaga penjamin simpanan di seluruh dunia terbukti mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, termasuk di Indonesia. Ternyata LPS di seluruh dunia menunjukkan perkembangan yang positif sebagai bisnis yang layak.
Editor : Tata Rahmanta