BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Pandangan fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 menjadi agenda dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Boyolali yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH pada Senin (12/06/2023).
Dari tiga faksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera dalam penyampaian pendapat telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda. Salah satunya yakni Fraksi PDIP yang disampaikan Eni Sulisolwati
“Setelah mencermati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, maka Fraksi PDI Perjuangan dengan mengucap Bismillahirahmanirrahim, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya singkat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Boyolali, Marsono dan nota keuangan disampaikan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan telah selesai dan diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyajian laporan keuangan Kabupaten Boyolali pada Tahun Anggaran 2022 dan dinyatakan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-12 kali.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan di Kabupaten Boyolali sudah berada dijalur yang benar menuju ke arah penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik atau good governance, transparan dan bertanggung jawab. Untuk itu upaya tersebut perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkap Bupati Boyolali M. Said Hidayat.
Dijelaskan bahwa realisasi pendapatan tahun Anggaran 2022 sebesar Rp Rp 2.372.372.551.015 atau sebesar 102,10 persen dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2.323.513.790.000.
Sedang realisasi belanja Tahun 2022 sebesar Rp 2.094.174.043.489 atau sebesar 95,03 persen dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp 2.203.752.490.000.
Realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2022 sebesar Rp 282.664.858.993 atau 100 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp 282.664.859.000. Sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 23.424.510.700, atau 100 persen dari anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp Rp 23.424.515.000.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2022 dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp 159.785.469.819 berasal dari defisit Anggaran sebesar Rp 99.454.878.474,00 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 259.240.348.293.
“Jumlah aset sebesar Rp 4.866.282.153.877,35. Kemudian jumlah Kewajiban sebesar Rp 27.477.869.962,96. Sementara jumlah Ekuitas sebesar Rp 4.838.804.283.914,39 dan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana Rp 4.866.282.153.877,35,” pungkas Bupati.
Selanjutnya setelah mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan mekanisme yang ada, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022 perlu disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Editor : Tata Rahmanta