BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Rapat paripurna dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH, Rabu (01/03/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi, Eko Mujiono dan Ali Hufroni.
Agenda rapat meliputi penyerahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang meliputi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali usulan Bupati Boyolali yang diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali dan tiga Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali.
Tiga Ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri dari Ranperda tentang Penataan Desa; Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedangkan tiga Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali yakni Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Keanekaragamanan Hayati; Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak; dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Unggulan Daerah.
Pengantar Ketua DPRD Boyolali mengenai tiga ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali disampaikan oleh Eka Wardaya. Dia menyoroti salah satu ranperda, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Unggulan Daerah. Menurutnya, ranperda ini disusun disusun dengan pertimbangan bahwa Produk Lokal dan Unggulan Daerah memiliki kontribusi yang sangat besar dan mendasar dalam memenuhi kebutuhan dan kecukupan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Ranperda ini nantinya diharapkan dapat menumbuhkembangkan produk lokal dan unggulan daerah agar dapat bersaing secara nasional dan internasional,” ungkapnya.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh Ranperda disusun dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boyolali. Salah satunya yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Menurut Bupati Said,
“Salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dilakukan melalui upaya penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, dan penyederhanaan perizinan berusaha,” kata Bupati Said.
Sehingga, diharapkan dengan disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah.
Editor : Tata Rahmanta