get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Lakalantas Petugas Gabungan Sidak Ram check ke Sejumlah PO Bus di Boyolali

Satlantas Polres Boyolali Temukan 506 Perkara dalam Dua Hari Operasi Keselamatan

Jum'at, 10 Februari 2023 | 20:22 WIB
header img
Kasatlantas Polres Boyolali AKP Herdy M Pratama di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2023).(Foto: Humas Polres Boyolali).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –   Operasi Keselamatan Candi 2023 yang digelar mulai 7 - 20 Februari 2023 terus digenjarkan Satlantas Polres Boyolali, Jawa Tengah. Dalam dua hari berlangsung, petugas mendapati ada sebanyak 506 perkara.

AKP Herdy M Pratama Kasatlantas Polres Boyolali mengungkapkan, operasi keselamatan selama dua hari ini, pada hari pertama, Selasa (7/2/2023), ditemukan ada 224 perkara dengan rincian 167 tilang dan 57 teguran. Kemudian di hari kedua, Rabu (8/2/2023), ada sebanyak 282 perkara dengan rincian 213 tilang dan 69 teguran.

"Namun ini adalah langkah represif, dimana di operasi keselamatan ini yang dikedepankan adalah preventif dan preemtif," ujar Herdy kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2023).

Herdy menjelaskan, langkah preemtif yang sudah dilaksanakan adalah melaksanakan pembinaan ke sekolah-sekolah untuk memberikan pengetahuan tentang dasar berlalulintas yang baik dan benar. Serta disampaikan juga mengenai efek negatif penggunaan knalpot brong baik dari segi lingkungan maupun udara.

"Sehingga kami tekankan setelah kami melaksanakan apel atau menjadi pembina apel di sekolah kemudian langsung menuju ke lapangan parkirnya, sembari mengajak para guru-guru dan murid-murid yang ada. Kita beri himbauan ini (knalpot brong) silakan diganti. Ini masih tahap pemberitahuan. Namun apabila nanti tetap digunakan maka siap-siap untuk ditilang," jelasnya.

Herdy menegaskan, selama operasi keselamatan berlangsung, masyarakat diminta untuk cek kembali kondisi kendaraannya apakah sudah standar atau belum. Termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk cek kondisi kendaraan, apakah kendaraan Anda sudah laik di jalan, dan apakah Anda sudah memenuhi syarat-syarat untuk mengendarai kendaraan, seperti apakah Anda sudah memiliki SIM, apakah Anda sudah memenuhi kewajiban membayar pajak melalui STNK, dan juga terdapat SPDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan," imbuhnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut