Ditambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pihaknya mengajak seluruh elemen baik pemerintah lembaga perusahaan dan masyarakat untuk dapat memberikan perlindungan pelayanan dan penguatan bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat hidup wajar dan layak seperti masyarakat pada umumnya.
“dalam undang undang, terdapat 33 hak penyandang disabilitas. Terdiri dari 22 hak bagi disabilitas secara umum, 4 hak bagi perempuan disabilitas dan 7 hak bagi anak-anak disabilitas yang kesemuanya itu wajib dipenuhi dan diupayakan,” ungkap Wabup Iwan.
Sri Setyaningsih Ketua Sekretariat Forum Komunikasi Difabel Boyolali (FKDB), mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang selama ini telah memberi dukungan kepada organisasinya.
Editor : Tata Rahmanta