Bayar PBB on The Spot Wajib Pajak Dapat Hadiah
Minggu, 27 November 2022 | 18:31 WIB
“Sebenarnya jatuh temponya itu 30 September, akan tetapi untuk meningkatkan motivasi pembayaran dari wajib pajak, kami lakukan juga bebas denda terkait PBB,” kata dia.
Ia juga menyampaikan keinginannya untuk memoles wajah pajak daerah agar tidak dianggap sesuatu yang menakutkan.
“jadi harapan kami selaku pemungut pajak, kami hadir di masyarakat untuk memperkenalkan kalau pajak bukan suatu yang horor. Dan pembayaran pajak itu untuk pembangunan daerah, itu yang akan kami sosialisasikan pada 2023. Tentunya masih banyak hadiah untuk 2023 nanti,” kata dia.
Editor : Tata Rahmanta