“Untuk Khusus wilayah Klaten, pada tahun ini menerima DBHCHT sekitar Rp 16,9 miliar. Dalam pemanfaatannya sudah ditentukan, didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mulai dari peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, hingga pemberantasan barang kena cukai,” jelas Een.
Een mengungkapkan, jika pelaksanaan program pemanfaatan DBHCHT dari tingkat pusat sampai daerah itu sama. Hanya saja bentuk kegiatan dan pengemasannya yang berbeda. Seperti di Klaten dikemas dalam bentuk festival band, pentas kolaborasi, hingga talk show dengan menghadirkan berbagai narasumber. Intinya, mengedukasi dan memberikan sosialisasi ke masyarakat akan bahaya mengenai rokok ilegal.
Dalam pelaksanaan pemanfaatan DBHCHT di 35 kabupaten dan kota di Jateng, semua diawasi oleh Pemprov Jateng. Termasuk dilakukan evaluasi untuk memastikan jika pemanfaatannya sudah sesuai dengan ketentuan. Apabila tidak sesuai ketentuan, tentu akan ada sanksinya.
Editor : Tata Rahmanta