“Kami tidak bisa melarang masyarakat untuk merokok. Pilihanya hanya merokok atau tidak merokok. Kalau tetap merokok, kami sarankan dengan rokok yang legal,” tambahnya.
Een menjelaskan, jika DBHCHT merupakan salah satu jenis dana bagi hasil antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab). Khusus untuk Jawa Tengah, pada tahun ini menerima DBHCHT sebesar Rp 879,9 miliar. Ini mengalami kenaikan sekitar Rp 5 miliar, jika dibandingkan dari tahun lalu.
Dari total anggaran tersebut, Pemprov Jateng memanfaatkan DBHCHT sekitar Rp 263,9 miliar. Kemudian sisanya dibagi ke-35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, dengan nominal yang beragam. Disesuaikan dengan kepemilikan kebun tembakau, industri dari hasil tembakau, dan penerimaan cukai di masing-masing daerah.
Editor : Tata Rahmanta