Lima Kecamatan Lunas PBB-P2 2022 Sebelum Mei 2022
Jum'at, 09 September 2022 | 20:32 WIB
“Target PBB untuk tahun ini Rp 49 Miliar, sampai hari ini sekitar Rp 40 Miliar sudah masuk,” katanya.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022. Selanjutnya, apabila lebih dari jatuh tempo, akan dikenakan denda.
Editor : Tata Rahmanta