YOGYAKARTA, iNewsboyolali.id - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bakal menggodok lima materi keagamaan strategis dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-XXXIII yang digelar di Surabaya, 5–7 November 2026. Materi ini dipandang krusial karena menyangkaut persoalan keagamaan kontemporer yang menyentuh langsung kehidupan umat.
Ketua PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan, lima materi yang disiapkan meliputi Fikih Lanjut Usia (Lansia), Fikih Kedaulatan Pangan, Risalah Akidah Islam, Risalah Akhlak Islam Praktis, dan peninjauan Fikih Ibadah.
"Muhammadiyah memandang perlu adanya panduan keagamaan yang membantu lansia dan keluarganya, termasuk penguatan nilai birr al-wālidain (berbakti kepada orang tua)," ujar Syamsul dalam konferensi pers di Aula PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (2/11/2026).
Syamsul menyoroti maraknya fenomena sosial yang menyayat hati di masyarakat. Kerap mendengar kabar orang tua yang meninggal dunia dalam kesendiriannya dan baru beberapa hari diketahui.
"Ini yang ingin kita jawab melalui Fikih Lansia," tegasnya.
Selain Fikih Lansia, isu krisis dan ketahanan pangan global juga menjadi perhatian serius. Merujuk data PBB yang mencatat lebih dari 775 juta jiwa di dunia mengalami kelaparan. Fikih ini merupakan kelanjutan dari Fikih Agraria untuk mendorong pemenuhan pangan sehat, keberagaman gizi, serta kesejahteraan petani.
Dalam aspek akidah, Muhammadiyah menyusun Risalah Akidah Islam guna memperjelas arah pemahaman warga persyarikatan sekaligus mengantisipasi potensi meningkatnya paham agnostik (ketidakpedulian terhadap keberadaan Tuhan) di masa depan.
Sementara itu, Risalah Akhlak Islam Praktis dirancang sebagai panduan konkret menghadapi dinamika etika modern, mulai dari ujaran kebencian di ruang digital, korupsi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pelestarian lingkungan.
"Tidak mungkin ada bangsa yang kekal tanpa akhlak yang baik. Suatu bangsa akan musnah apabila akhlaknya musnah," katanya.
Adapun materi terakhir berkaitan dengan Fikih Ibadah. Forum Munas Tarjih ke-XXXIII akan menguji dan meninjau ulang sejumlah kajian ibadah praktis, seperti hukum qunut witir serta penggunaan bacaan tatswib (ash-shalātu khairum minan-naūm) dalam azan Subuh sebagai bagian dari pengayaan Himpunan Putusan Tarjih (HPT).
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
