Tak hanya mengincar uang dan emas, BPP menyikat apa saja yang bisa diuangkan, seperti beras hingga ayam. Total kerugian dari belas rumah yang disasarnya ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
