Mantan Satpam di Kulonprogo Kalap: Bobol 12 Rumah demi Sesuap Nasi Usai Kontrak Kerja Habis

Kuntadi
Kapolsek Panjatan AKP Muji Untoro memberikan keterangan terkait ungkap kasus pencurian pada konferensi pers di Maplres Kulonprogo, Kamis (18/6/2026). (foto: istimewa)

Tak hanya mengincar uang dan emas, BPP menyikat apa saja yang bisa diuangkan, seperti beras hingga ayam. Total kerugian dari belas rumah yang disasarnya ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. 



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network