Sementara itu, Suyatna yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KUD Musuk membenarkan bahwa SK tersebut dibuat setelah Kuncoro meninggal dunia. Ia menyebut tanda tangan dalam dokumen tersebut hanya berupa hasil pindai (scan).
“Memang tanda tangannya cuma scan,” katanya.
Suyatna berdalih, penerbitan SK dilakukan setelah adanya protes dari karyawan yang sebelumnya belum memiliki surat keputusan resmi.
“Semua karyawan akhirnya kami buatkan SK,” pungkasnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
