BLORA,iNewsBoyolali.id - Sebua video sebuah gudang di Kelurahan Beran, Kecamatan/Kabupaten Blora dipasang 'police Line', viral di media sosial.
Dalam video tersebut menunjukkan gudang kosong yang dipasang police line dan tampak sepi.
Pantauan di lapangan, gudang tersebut diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang dijual ke sejumlah pelaksana proyek ataupun tambang.
Kasat Reskrim Polres Blora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin membenarkan adanya pemasangan 'polce line' di gudang tersebut.
Ia menyebutkan Informasi tersebut berasal dari laporan Polsek Blora Kota, yang di teruskan ke Polres Blora.
"Ini masih proses penyelidikan mas, karena saat mendapat informasi dari masyarakat rumah tersebut dalam keadaan kosong tidak ada aktifitas yang mencurigakan", Ungkap Zaenul, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, bahwa :
Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi (mengangkut/menjual kembali) dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman Pidana
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Modus Operandi
Tindak pidana ini sering melibatkan pembelian BBM bersubsidi (misalnya Biosolar) di SPBU menggunakan tangki modifikasi atau barcode yang tidak sesuai, kemudian ditampung dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi/industri untuk keuntungan pribadi.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
