2 Pelaku Curas di Bantul Ditangkap Usai Rampas Motor

Kuntadi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang berhasil diungkap Polsek Pleret, Bantul. (foto: istimewa)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pleret, Ipda Windarto, mengatakan, usai menerima laporan langsung melakukan olah TKP. Mereka kemudian mengumpulkan rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku.

“Dari hasil analisa CCTV, pelaku mengarah ke wilayah Kretek dan berhasil menangkap tersangka H (35) dan RBG alias F (24),” jelas Ipda Windarto.

Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan di rumah salah satu pelaku.  Aksi ini dilakukan mereka karena alasan ekonomi. 
Pelaku akan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network