YOGYAKARTA, iNewsboyolali.id - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan telah disahkan sebagai regulasi baru pembangunan pariwisata nasional. Di Borobudur Highland, regulasi ini diterjemahkan menjadi aksi nyata melalui penguatan peran masyarakat lokal dalam ekosistem pariwisata berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini menandai pergeseran besar arah pembangunan pariwisata Indonesia. Dari sekadar industri menjadi ekosistem yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal. Aspek mitigasi bencana juga ditegaskan sebagai bagian penting dalam pengelolaan destinasi, terutama di kawasan wisata berbasis alam.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri menyatakan, UU Kepariwisataan yang baru memberikan peluang besar bagi pelaku usaha pariwisata untuk berkembang lebih sehat dan berdaya saing. Pemerintah pusat dan daerah, memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha.
“Insentif ini dapat berupa insentif fiskal seperti keringanan pajak daerah atau fasilitasi pembiayaan, serta insentif non-fiskal berupa kemudahan perizinan dan dukungan promosi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).
Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata berkomitmen untuk mengimplementasikan UU Kepariwisataan ke dalam program dan kebijakan pengembangan kawasan Borobudur Highland.
“Borobudur Highland dirancang sebagai kawasan wisata berkelanjutan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat,” ujar Direktur Keuangan, Umum, dan Komunikasi Publik BPOB, Yusuf Hartanto.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
