Saat ini warga bersama Linmas desa mulai mengintensifkan patroli malam di titik rawan. Jika pelaku tertangkap, mereka dapat dijerat sanksi pidana ringan (tipiring) terkait ketertiban umum dan pencemaran lingkungan.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
