Kapolsek Teras, AKP Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kabel PJU, alat pemotong, hingga motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, yaitu berpura-pura menjadi pemulung untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Wahyudi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
