Tiga Kali Curi Kabel PJU di Tol Semarang–Solo, Pelaku Ditangkap Polisi

Tata Rahmanta
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku Triyanto alias Bagong diamankan di Polsek Teras, Boyolali, Selasa (18/11/2025).(foto: iNewsBoyolali.id).

Kapolsek Teras, AKP Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kabel PJU, alat pemotong, hingga motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, yaitu berpura-pura menjadi pemulung untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Wahyudi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network