Raih Gelar Doktor, Ana Riana Teliti Disharmoni Penyelesaian Hubungan Industrial di Jogja

Kuntadi
Ana Riana sedang mengikuti ujian doktor di Universitas Syariah dan Hukum UIN SUnan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (5/11/2025). (foto: istimewa)

Riana mengusulkan pembentukan Komisi Keadilan Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga independen yang berperan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara non-litigasi.

Selama ini mediator berada di bawah Dinas Tenaga Kerja sehingga kurang efektif. Perlu ada lembaga khusus di luar birokrasi yang menangani penyelesaian ketenagakerjaan secara lebih profesional dan terintegrasi.

“Komisi ini berfungsi sebagai entitas quasi-judicial dengan kewenangan memastikan hasil mediasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya. 

Model ini meniru Fair Work Commission di Australia, yang terbukti mampu meningkatkan efektivitas mediasi ketenagakerjaan. Keberadaan komisi ini diharapkan penyelesaian ketenagakerjaan bisa lebih efisien dan adil.  

Provinsi DIY dipilih untuk penelitian karena kompleksitas kasus ketenagakerjaan yang tinggi, dan bukan kawasan industri besar. Pada 2023 jumlah perkara yang masuk ke pengadilan ada 80 kasus. Sedangkan di Jawa Tengah ada 100 dengan jumlah kabupaten lebih banyak.  

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network