Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan saksi. Sementara pelaku A dilaporkan mengalami depresi dan trauma berat pascakejadian tersebut.
Polisi juga memastikan proses hukum akan tetap berjalan dengan memperhatikan prosedur peradilan anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait