Nekat! Warga Magelang Curi Motor Teman untuk Judi dan Pesta Miras

Kuntadi
Polres Bantul menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus curanmor di lobi Polres Bantul, Senin (13/10/2025). (foto: istimewa)

Sepeda motor korban sudah dijual secara online di wilayah Subang seharga Rp4,7 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk judi online dan membeli minuman keras. 

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” katanya. 

Polisi juga mengamankan sejulah barang bukti, salah satunya BPKB kendaraan KTP, dompet hingga pakaian.

Sutrisno mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari minuman keras. Dampak mengonsumsi miras akan mengakibatkan kehilangan kesadaran dan kehilangan kewaspadaan hingga mengancam jiwa hingga kehilangan nyawa

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network