Ketua Umum ITMI, Yogi Madsun (Baju putih), saat memberikan keterangan pers di Boyolali terkait video viral yang dinilai melecehkan tunanetra, Senin (25/8/25). Foto: Ist/
Ketua I ITMI, Eka Setiawan, juga menyoroti penggunaan kata “melihat” dalam narasi video tersebut.
“Penggunaan kata itu jelas mengandung pelecehan verbal, baik karena dikaitkan dengan isu ijazah Presiden maupun karena menyentuh keterbatasan fisik tunanetra,” tegasnya.
ITMI memberi waktu 1x24 jam kepada pengelola akun untuk membuat permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak dipenuhi, pihaknya mengancam akan mengambil langkah hukum tegas.
Lebih jauh, ITMI mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kebebasan berekspresi tetap harus dijalankan sesuai etika dan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Eka.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait