BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Polres Boyolali berhasil mengamankan sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 yang digelar sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2025.
Dari jumlah tersebut, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan premanisme yang disertai dengan pungutan liar (pungli), penganiayaan, pengeroyokan, hingga intimidasi.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan bahwa operasi ini baru berjalan selama 17 hari namun telah mengungkap sejumlah kasus aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, para pelaku kerap mengaku sebagai pihak keamanan, namun meminta uang secara paksa atau melakukan pungli dan pemerasan terhadap para sopir truk yang melintas di wilayah Boyolali.
“Selain melakukan pungli, para pelaku juga terlibat dalam tindak kekerasan seperti intimidasi, penganiayaan, hingga pengeroyokan,” ujar AKBP Rosyid saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (28/5/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Beberapa tersangka bahkan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Operasi Aman Candi sendiri merupakan operasi terpadu yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya menjelang berbagai agenda penting nasional di wilayah Jawa Tengah.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait