GROBOGAN, iNewsBoyolali. Id-An, Korban pemerkosaan yang digilir enam remaja di kamar hotel di Grobogan beberapa bulan lalu, mendatangi kantor unit PPA Polres Grobogan dengan pendampingan kuasa hukum dan orang tua. Pendamping hukum korban mempertanyakan terkait pelaku yang bebas bersosial media sementara statusnya saat ini adalah terlapor atas dugaan kasus pemerkosaan.
AN yang didampingi orang tua dan pendamping hukum akhirnya tiba di kantor PPA Satreskrim Polres Grobogan. Mereka mendatangi kantor PPA untuk mempertanyakan terkait pelaku yang bebas berkeliaran dan bersosial media. Sementara statusnya adalah sebagai terlapor dan sebagai saksi. AN merupakan korban pemerkosaan oleh enam remaja yang baru dikenal melalui media sosial.
“ Saya mempertanyakan soal pelaku yang bebas keluar kemana-mana dan bersosial media, ada apa?, “ucap Endang Kusumawati, pendamping hukum korban.
AN diperkisa selama beberapa jam oleh PPA. Pendamping hukum AN juga meminta PPA untuk komitmen dalam menangani kasus pemerkosaan secara serius. Sementata itu kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, belum memberikan jawaban terkait laporan korban terkait terlapor yang berstatus sebagai saksi yang hingga kini bebas berkeliaran dan bersosial media.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait