Selain melaporkan identitas 15 pelaku, keluarga korban juga melaporkan para pelaku dengan ancaman pasal berlapis. Terutama, pasal kekerasan terhadap anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.
“Pasal yang lain terkait pasal penganiayaan dan pengeroyokan, atau 351 dan 170 KUHP. proses hukum yang lebih dikedepankan ketimbang upaya mediasi atau perdamaian. Tapi lebih dari itu semua, fokus keluarga dan tim hukum saat ini adalah menyembuhkan trauma psikis dan fisik korban terlebih dahulu.”kata dia
Sementara Ayah korban, Mulyadi, yang sempat menemani dan mencoba melindungi korban saat kejadian tapi malah mendapat pukulan dari salah satu warga, mengaku mengenali persis identitas 12 warga yang menjadi pelaku.
“mereka memang merupakan tetangganya sendiri, namun tiga diantaranya tidak begitu mengenali 3 pelaku yang lain.”ucap Mulyadi.
Mencoba dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi belum berkenan memberikan keterangan. Konfirmasi kasus diberikan Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi, yang membenarkan adanya laporan. Petugas telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait