Wakapolres Grobogan, Jawa Tengah, Kompol Gali Atmajaya, mengungkapkan bahwa aksi pelaku tergolong sangat rapi dan profesional, dengan menggunakan kunci T, dalam sekali gerak motor berhasil digondol. Pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat, dengan modus yang sama. Mereka mencari lokasi dimana pemilik sepeda motor lengah dalam mengawasi motor.
“modus pelaku dalam melakukan aksi adalah dengan huntung turun ke lapangan dan mengamati situasi terutama di lokasi yang sepi seperti di kosan, sawah dan garasi yang ditinggal pemiliknya,”ungkap Kompol Gali Atmajaya.
Saat ini polisi masih melakukan penyisiran lokasi-lokasi penadah yang menjadi tempat transaksi jual beli sepeda motor hasil curian. Sementara pelaku yang diduga sebagai otak aksi pencurian masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 dan 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait