Buat Uang Palsu Rp 132 Juta: Pelaku Ditangkap di Klaten, Polisi Buru Dalang Utama

Saeful Efendi
Petugas tunjukkan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 132.410.000. Foto: Saeful Efendi iNews/TV

Selanjutnya M menawarkan alat perlengkapan pencetakan uang palsu kepada FI dengan kesepakatan setiap FI setor ke M uang palsu sejumlah dua puluh juta, FI diberi upah sejumlah 1.200.000 oleh M. Sementara uang palsu hasil cetakan , M lah yang mengedarkannya.

Kepada polisi, FI mengaku awalnya dia bisnis kaos secara on line namun karena kehabisan modal, dia kemudian mencari pekerjaan lewat Facebook. Bertemulah F dengan M yang menawarkan “bisnis” uang palsu. Sejumlah sejuta rupiah uang palsu dibeli seharga 200.000 rupiah. Ternyata “bisnis” tersebut lancar dan aman aman saja.

Selanjutnya M menawarkan alat perlengkapan pencetakan uang palsu kepada FI, dengan kesepakatan setiap  setor ke M uang palsu sejumlah dua puluh juta, FI diberi upah sejumlah 1.200.000 oleh M. Sementara uang palsu hasil cetakan F, M lah yang mengedarkannya.

Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network