Dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya. Kanit perlindungan perempuan dan anak [PPA] Polres Grobogan, IPDA Yusuf Al Hakim, mengaku telah menerima laporan dari orang tua korban. Sementara pelaku kini telah diamankan di Mapolres Grobogan, Jawa Tengah, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“pelaku telah kita amankan dan kini masih dilakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas, jika sudah lengkap kita serahkan ke Kejaksaan. Untuk korban kita akan dampingi bersama dinas sosial, pendamping anak dan pihak Rumah Sakit Umum daerah Dokter Soedjati Purwodadi untuk melaksanakan terapi trauma healing. Kita ajak anak bermain untuk melupakan kejadian yang menimpanya. Dan kini kejiwaan anak sudah mulai membaik,” jelas IPDA Yusuf Al Hakim.
Polres Grobogan, bersama tim perlindungan anak dari Pemerintah Daerah akan terus melakukan pendampingan dan memberikan terapi kejiwaan dengan trauma healing di Rumah Sakit Umum Daerah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, hingga pulih seperti sedia kala dan sang anak bisa kembali sekolah dengan perasaan kembali ceria.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait