BOYOLALI — Satreskrim Polres Boyolali telah menetapkan seorang mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali berinisial MHJ, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 1 miliar.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan dugaan korupsi oleh mantan Kepala Desa Manggis, MHJ (58). Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.023.302.000,00 (satu milyar dua puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah).
"Pengiriman berkas perkara tahap I ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Desa Manggis. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar AKBP Muhammad Yoga.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus bekerja mengawal proses tersebut sampai ke ranah pengadilan untuk memastikan tegaknya hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. "Kami tidak akan berhenti di sini. Proses hukum akan terus kami kawal hingga ke pengadilan demi tercapainya keadilan bagi masyarakat," tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi menjelaskan, tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut tetap dicairkan. Tersangka dalam kasus ini MHJ, menjabat sebagai Kepala Desa Manggis dari tahun 2016 hingga 2022. Kasus ini telah melalui berbagai tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait